Peraturan tentang “Pembebasan Biaya Penempatan Tenaga Kerja
Migran” oleh Pemerintah Indonesia
- Peraturan tentang “Pembebasan Biaya Penempatan Tenaga Kerja Migran” yang
diundangkan oleh Pemerintah Indonesia mulai berlaku pada 2 Agustus 2021
.
- Mulai dari tanggal pelaksanaan, warga negara Indonesia yang melamar
sepuluh jenis pekerjaan tertentu di luar negeri (termasuk jabatan
pembantu rumah tangga) akan tunduk pada peraturan tersebut. Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan struktur biaya untuk agen tenaga kerja di
Indonesia.
- Silakan klik di sini untuk detail dan struktur biayanya.
Pemberi pinjaman uang yang membebankan kepada PRTA tingkat bunga
yang melebihi batas yang ditentukan dan mensyaratkan PRTA untuk menyerahkan
paspor dan kontrak kerja sebagai jaminan.
- PRTA tidak boleh meminjam uang secara berlebihan. Mereka tidak boleh
membayar agen tenaga kerja dengan meminjam uang.
- PRTA harus menyimpan dokumen identifikasi pribadi dan kontrak kerja.
Mereka tidak boleh menandatangani dokumen atau perjanjian apapun yang
tidak dimengerti sepenuhnya.
- Pemberi kerja dan agen tenaga kerja tidak boleh terlibat dalam urusan
finansial PRTA.
- Berdasarkan Undang-undang Peminjaman Uang, seseorang yang menjalankan
usaha sebagai pemberi pinjaman yang di Hong Kong harus mendapatkan izin
pemberi pinjaman uang. Siapapun yang meminjamkan atau menawarkan untuk
meminjamkan yang dengan tarif bunga efektif melebihin 48% per tahun
telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenai hukuman.
- Untuk keluhan apapun mengenai pemberi pinjaman yang, mohon laporkan
kepada Polisi.